Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) KASUBAG KAK IAIN BUKITTINGGI 2018

TUPOKSI KASUBAG KAK IAIN BUKITTINGGI 2018

A. Administrasi kemahasiswaan, Pembinaan Minat dan Bakat Mahasiswa

  1. Administrasi kemahasiswaan

a. Mengadministrasi pelaksanaan Orientasi Mahasiswa Baru

b. Mengadministrasi kegiatan kemahasiswaan di luar dan di dalam lingkungan kampus

c. Administrasi Kartu Tanda Mahasiswa

d. Mengonsep dan mengadministrasi surat keterangan pengganti Kartu Tanda Mahasiswa

e. Mengonsep dan mengadministrasi surat keterangan telah mengikuti OPAK bagi mahasiswa

f. Mengonsep dan mengadministrasi surat rekomendasi mahasiswa dalam ruang lingkup kegiatan kemahasiswaan

  1. Kesejahteraan Mahasiswa

a. Mengadministrasi dan/ atau seleksi penerima bea siswa

b. Mengadministrasi pelayanan asuransi mahasiswa

c. Mengadministrasi dan/ atau pembinaan pendirian Koperasi Mahasiswa

d. Mengadministrasi dan/atau fasilitasi proses pengelolaan Ma’had Mahasiswa

e. Mengadministrasi dan/ atau memfasilitasi pemilihan mahasiswa terbaik

f. Mengadministrasi dan/ atau pelaksanaan pelatihan dan Workshop bagi Mahasiswa

g.   Mengadministrasi proses pengadaan Poliklinik Mahasiswa

h. Mengonsep dan mengadministrasi surat keterangan tidak menerima beasiswa dari IAIN Bukittinggi

  1. Pembinaan Minat dan Bakat Mahasiswa

a. Mengadministrasi organisasi mahasiswa internal kampus

b.  Penjelasan Sarana dan Prasarana Organisasi Mahasiswa

c.   Mengadministrasi jadwal kegiatan kemahasiswaan

d. Mengadministrasi kegiatan minat dan bakat Mahasiswa

e. Mengadministrasi mapping minat dan bakat Mahasiswa

f. Mengonsep dan mengadministrasi surat rekomendasi Ormawa untuk mengikuti kegiatan external kampus

Administrasi Pemberdayaan Alumni dan Kerjasama

  1. Perberdayaan Alumni

a.Mengadministrasi  pendataan alumni yang tersebar di berbagai instansi dan daerah

b. Mengadministrasi kegiatan pemberdayaan alumni

  1. Kerja sama

a.Mengadministrasi pelaksanaan kerjasama dengan Perguruan Tinggi lainnya ataupun instansi lainnya

b. Mengadministrasi surat naskah dan sertifikat kerja sama

c. Mengadministrasi instrument penilaian dan perkembangan hasil kerja sama serta penyusunan laporan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *