Kategori: Administrasi Akademik

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik adalah unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggungjawab langsung di bawah Kepala Bagian Akademik Kemahasiswaan (BAA). Landasan Hukum Tupoksi ini berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan […]

Read More