KERJASAMA DALAM NEGERI

DATA PELAKSANAAN KERJASAMA DALAM NEGERI

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI S/D TAHUN 2018

NO. NAMA PIHAK RUANG LINGKUP MASA BERLAKU PELAKSANA TINDAK LANJUT/ACTION
1. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing. 18 Mei 2015 s/d 18 Mei 2020 Semua Fakultas dan

Pascasarjana

2. FAKULTAS FILSAFAT UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi:

  1. Pertukaran Dosen;
  2. Narasumber dan Mahasiswa;
  3. Penerimaan Mahasiswa pascasarjana;
  4. Kolaborasi Riset;
  5. Kegiatan-kegiatan akademik seperti Seminar, workshop dan Publikasi
  6. Kolaborasi Pengabdian kepada Masyarakat.
11 September 2015 s/d 11 September 2020

FUAD dan

Pascasarjana

3. INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
  1. Pendidikan dan Pengajaran;
  2. Bantuan tenaga dosen tidak tetap;
  3. Pengembangan laboratorium pendidikan;
  4. Pendayagunaan Prasarana dan sarana penunjang pendidikan lainnya;
  5. Pelaksanaan penelitian bersama;
  6. Pengembangan pusat kajian di bidang Ilmu Pemerintahan dan pengabdian masyarakat;
  7. Penerbitan Karya Ilmiah bersama;
  8. Penyelenggaraan seminar bersama;
  9. Bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
22 September 2015 s/d 22 September 2020 Semua Fakultas
4. PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
  1. Praktek Mahasiswa di lingkungan pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Barat;
  2. Penelitian mahasiswa dan dosen di Pengadilan Tinggi Agama dan pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Barat;
  3. Menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah di Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi;
  4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan peradilan Agama;
  5. Kerjasama dalam pusat bantuan hukum (Pusbankum) pada Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.
21 Oktober 2015 s/d 21 Oktober 2020 Fakultas Syariah Praktek Peradilan bagi Mahasiswa Syariah
5. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANG
  1. Pendidikan dan Pengajaran;
  2. Pertukaran dosen, narasumber dan mahasiswa;
  3. Percepatan Program Doktor;
  4. Kolaborasi riset dan kegiatan-kegiatan akademik, seperti seminar, workshop dan publikasi;
  5. Kolaborasi pengabdian kepada masyarakat;
  6. Pendayagunaan Prasarana dan Sarana penunjang pendidikan;
  7. Bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
12 November 2015 s/d 12 November 2020 Semua Fakultas dan

Pascasarjana

6. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan fungsi serta kewenangan masing-masing pihak guna kelancaran pelaksanaan tugas kedua belah pihak. 27 Januari 2016 s/d 27 Januari 2021 Semua Fakultas dan

Pascasarjana

7. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG) KOTA BUKITTINGGI
  1. Pendidikan dan Pengajaran;
  2. Fasilitas dan ketersediaan magang dan praktikum mahasiswa;
  3. Pembicara pada forum ilmiah;
  4. Tenaga Pengajar pada program regular atau kuliah tamu;
  5. Pengembangan pusat kajian keilmuan dan pengabdian masyarakat;
  6. Pelaksanaan penelitian bersama;
  7. Kerjasama dalam kegiatan pemberantasan aliran sesat serta penanggulangan penyakit moralitas masyarakat;
  8. Pendataan dan pemberdayaan alumni;
  9. Dan kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
9 September 2016 s/d 9 September 2021 Semua Fakultas
8. DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Bidang Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan Perguruan Tinggi. 18 Desember 2016 s/d 18 Desember 2021 Semua Fakultas
9. PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
  1. Mengadakan pelatihan dan pengembangan kewirausahaan kepada Peserta Program Layanan Perbankan Bank BTPN;
  2. Kerjasama dalam melayani pengembangan kewirausahaan dan menjalin komunikasi kepada Peserta Program Layanan Perbankan Bank BTPN;
  3. Penyediaan layanan simpanan, pinjaman dan layanan perbankan lainnya kepada Peserta Program Layanan Perbankan Bank BTPN; dan
  4. Fasilitasi upaya pengamanan dan/atau layanan pembayaran pinjaman dan layanan perbankan lainnya yang telah dinikmati oleh Peserta Program Layanan Perbankan Bank BTPN.
08 MARET 2017 S/D 08 MARET 2020 KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
10. ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA
  1. Praktek mahasiswa di Kantor APSI, terutama di wilayah Sumatera Barat;
  2. Penelitian mahasiswa dan dosen;
  3. Menjadi Narasumber dalam berbagai forum ilmiah di IAIN Bukittinggi;
  4. Kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat
  5. Bantuan tenaga ahli dalam penyelesaian penanganan perkara;
  6. Bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
6 Maret 2017 s/d 6 Maret 2022 Fakultas Syariah
11. ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA WILAYAH SUMATERA BARAT
  1. Praktek mahasiswa di Kantor APSI, terutama di wilayah Sumatera Barat;
  2. Penelitian mahasiswa dan dosen;
  3. Menjadi Narasumber dalam berbagai forum ilmiah di IAIN Bukittinggi;
  4. Kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat
  5. Bantuan tenaga ahli dalam penyelesaian penanganan perkara;
  6. Bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
6 Maret 2017 s/d 6 Maret 2022 Fakultas Syariah
12. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
  1. Praktek mahasiswa di Kantor Pengacara Anggota Anggota Ikatan Advokat Indonesia, terutama di Propinsi Sumatera Barat
  2. Penelitian mahasiswa dan Dosen di Kantor Pengacara, Anggota Anggota Ikatan Advokat Indonesia, terutama di Propinsi Sumatera Barat
  3. Menjadi narasumber pada berbagai forum ilmiah di Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi
  4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  5. Bantuan tenaga ahli/ akademisi dalam penyelesaian penanganan perkara
15 Desember 2016 s/d 15 Desember 2021 Fakultas Syariah
13. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BUKITTINGGI
  1. Penelitian mahasiswa dan dosen di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi
  2. Menjadi narasumber pada berbagai forum ilmiah di Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi.
  3. Kerja sama dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  4. Kerja sama dalam penyuluhan pendidikan pemili, terutama untuk mahasiswa
9 November 2016 s/d 9 November 2021 Fakultas Syariah
14. DINAS SYARI’AT ISLAM PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM
  1. Praktek mahasiswa di lingkup Dinas Syari’at Islam dalam wilayah hukum Propinsi NAD.
  2. Penelitian mahasiswa dan dosen di dalam wilayah hukum Dinas Syari’at Islam Propinsi NAD.
  3. Menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah di Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi.
  4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam.
  5. Kerjasama dalam pusat bantuan hukum (Pusbankum) pada lembaga peradilan dalam wilayah hukum kedua propinsi
25 April 2016 s/d 25 April 2021 Fakultas Syariah
15. MTSN IV ANGKAT CANDUNG (MTSN 7 AGAM)
  1. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi siswa MTsN IV Angkat Candung (MTsN 7 Agam) dan Madrasah anggota KKM tahun pelajaran 2017/2018
  2. Memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam penyediaan Sarpras berbentuk penyediaan ruangan ujian dengan PC (Personal Computer) yang terintegrasi dengan internet/jaringan LAN;
  3. Penyediaan SDM (Sumber Daya Manusia)/ tenaga IT yang berkompeten.
15 Desember 2017 s/d 15 Desember 2022
16. IKATAN KARTINI PROFESIONAL INDONESIA (IKAPRI)
  1. Penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang Budaya dan Pemberdayaan Perempuan;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian di bidang Budaya dan Pemberdayaan Perempuan;
  3. Memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Budaya dan Pemberdayaan Perempuan;
  4. Upaya-upaya atau kegiatan lain dalam rangka Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Budaya dan Pemberdayaan Perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
  5. Berpartisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Budaya dan Pemberdayaan Perempuan.
4 Januari 2018 s/d 4 Januari 2023
17. MAN BATU MANDI TILATANG KAMANG (MAN 2 AGAM
  1. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi siswa MTsN Kubang Putih dan Madrasah anggota KKM tahun pelajaran 2017/2018
  2. Memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam penyediaan Sarpras berbentuk penyediaan ruangan ujian dengan PC (Personal Computer) yang terintegrasi dengan internet/jaringan LAN;
  3. Penyediaan SDM (Sumber Daya Manusia)/ tenaga IT yang berkompeten.
27 November 2017 s/d 27 November 2022
18. MTsN KUBANG PUTIH
  1. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi siswa MTsN Kubang Putih dan Madrasah anggota KKM tahun pelajaran 2017/2018
  2. Memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dalam penyediaan Sarpras berbentuk penyediaan ruangan ujian dengan PC (Personal Computer) yang terintegrasi dengan internet/jaringan LAN;
  3. Penyediaan SDM (Sumber Daya Manusia)/ tenaga IT yang berkompeten.
27 November 2017 s/d 27 November 2022
19. SEKOLAH PASCASARJANA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
  1. Pertukaran dosen;
  2. Kegiata kemahasiswaan;
  3. Pengembangan akademik dan sumber daya manusia;
  4. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  5. Pengembangan jaringan (networking) di dalam dan luar negeri
18 Mei 2015 s/d 18 Mei 2020 Pascasarjana
20. KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI SUMATERA BARAT
  1. Perjanjian ini bersifat timbal balik, dengan demikian PIHAK PERTAMA dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan PIHAK KEDUA, demikian pula sebaliknya.
  2. Pemanfaatan fasilitas perpustakaan meliputi: peminjaman koleksi/ bahan, akses jurnal internasional dan kerja sama dalam rangka peningkatan minat baca.
  3. Pihak pertama dan kedua saling memberikan daftar bahan pustaka yang dimiliki kedua belah pihak.
  4. Koleksi bahan pustaka yang dapat dipinjamkan terdiri dari buku-buku di luar kelompok referensi, makalah dan Compact Disc (CD) yang ditetapkan dapat dipinjamkan.
  5. Bahan pustaka yang tidak dapat dipinjamkan dan hanya boleh dibaca di tempat terdiri dari buku-buku referensi berupa kamus, handbook, ensiklopedi, direktori, lembaran negara, skripsi/tesis/disertasi/laporan penelitian, periodikal, majalah dan buku kuno.
  6. Akses jurnal internasional hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
  7. Kerjasama dalam peningkatan minat baca dilakukan melalui kegiatan antara lain: sosialisasi, workshop, pelatihan, seminar dan lain-lain yang dilaksanakan kedua belah pihak.
  8. Peningkatan kinerja perpustakaan dengan cara sertifikasi pustakawan dan proses akreditasi perpustakaan.
  9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.
28 Februari 2018 s/d 28 Februari 2023

 

 

Bukittinggi, April 2018

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Rektor,

Dr. Ridha Ahida, M.Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *